Pages

Minggu, 28 Oktober 2012

Rokok Itu Haram


No Smoking, Tidak Merokok Karena Allah
Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama
Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan
diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang
haram.



Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok :

1.Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik
   dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)
   Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
2.Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran”
   (QS. Al Baqarah: 195)
   Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya
   seperti kanker dan TBC.
3.Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS.
   An Nisa: 29)
   Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.
4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa
   keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”
   (QS. Al Baqarah: 219)
   Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada
   manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
5.Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
   yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al
   Isra:26-27)
   Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan
   menghambur-hamburkan harta benda.
6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka
   kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk
   dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)
   Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa
   lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.
7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri
   sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)
   Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta
   menyia-nyiakan harta.
8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu
   membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas,
   menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
   Padahal merokok termasuk membuang harta.
9.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku
   dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat
   dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
   Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang
   berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok
   tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran
   seperti mereka.
10.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada
   Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR.
   Bukhari)
   Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga
   terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.
11.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki
   seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat
   perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan
   ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa
   ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam
   kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)
   Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang
   haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang
   berada di dekatnya.
12.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah
   besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah
   sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)
   Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk
   orang yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap
   dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini
   telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang
   pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.
13.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang
   merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan
   hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
   Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang
   menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Khusus
   bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika
   rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci
   yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum,
   tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”
   Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai
   jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap.
   Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!
   Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
   “Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di
   antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang
   tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap
   hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan
   kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas,
   sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang
   penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan
   segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar